DPRD Soroti Persoalan Kabel Internet di Kota Jambi

089e7069d91fa061a300e5766403af39

JAMBIREAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menyoroti persoalan kabel provider internet yang kian semrawut dan dinilai membahayakan masyarakat. Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi didesak segera mengambil langkah konkret untuk menata ulang jaringan tersebut.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Senin lalu (20/4/2026).

Juru Bicara Pansus III LKPJ, Agus Syafarudin Kahar, mengungkapkan bahwa kondisi kabel yang menjuntai tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, terutama saat cuaca ekstrem.

“Permasalahan ini sudah meluas, tidak hanya di pusat kota, tetapi juga hingga ke kawasan permukiman padat. Ini harus segera ditangani,” ujarnya.

DPRD meminta Pemkot Jambi melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) untuk segera melakukan penataan secara menyeluruh. Salah satu langkah yang didorong adalah membangun kerja sama dengan para penyedia layanan internet agar penataan kabel dapat dilakukan secara terintegrasi.

Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah kota mulai mempertimbangkan penggunaan sistem kabel bawah tanah sebagai solusi jangka panjang. Sistem ini dinilai lebih aman, rapi, serta mendukung wajah kota yang modern dan tertata.

“Kedepan, opsi kabel bawah tanah perlu dikaji serius. Ini bukan hanya soal estetika, tapi juga keamanan dan tata kota,” tegas Agus.

DPRD menilai, penataan infrastruktur telekomunikasi merupakan bagian penting dalam pembangunan kota berkelanjutan. Karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah dan pihak swasta untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib.

Penataan kabel di kawasan permukiman padat juga menjadi prioritas, mengingat dampaknya langsung dirasakan warga. DPRD berharap Pemkot segera melakukan pendataan, penertiban, hingga penataan ulang jalur kabel agar tidak lagi mengganggu aktivitas masyarakat.(je)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top