KPU Provinsi Jambi Intens Dampingi KPU Kabupaten/Kota Hadapi Sengketa ke MK

159img20250116wa0014

JAMBIREAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi terus memberikan dukungan penuh kepada KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Anggota KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen itu harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.

“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” ujar Suparmin, Rabu (15/1/2025).

Hingga kini, jadwal persidangan baru ditetapkan untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. Sementara jadwal untuk daerah lainnya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top