JAMBIREAL.COM – Keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan memanfaatkan trotoar dan bahu jalan menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Jambi. Pemerintah daerah dinilai perlu memiliki data yang jelas sebagai langkah awal dalam melakukan penataan terhadap aktivitas para pedagang tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Azhar, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi segera turun melakukan pendataan PKL yang beraktivitas di sejumlah ruas jalan.
Menurutnya, pendataan penting dilakukan untuk mengetahui secara pasti jumlah PKL, titik lokasi mereka berjualan, hingga kondisi masing-masing pedagang.
“Data tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menentukan langkah penataan yang tepat,” ujarnya.
Azhar mengatakan, persoalan PKL tidak semata-mata berkaitan dengan aspek ketertiban dan penataan kota. Di sisi lain, aktivitas para pedagang juga menyangkut keberlangsungan UMKM yang perlu mendapatkan kesempatan untuk berkembang.
Karena itu, menurut dia, upaya memberikan ruang bagi pelaku UMKM harus tetap berjalan beriringan dengan penataan. Terutama agar aktivitas perdagangan tidak mengambil alih fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat digunakan masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah trotoar. Fasilitas tersebut pada dasarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya sebagai tempat berjualan perlu ditata agar tidak mengganggu akses masyarakat.
Azhar juga mendorong Disperindag untuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus menjamin hak masyarakat dalam menggunakan trotoar.
Ia berharap hasil pendataan tersebut nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kota Jambi dalam menentukan kebijakan penataan PKL, termasuk opsi penyediaan kawasan atau lokasi khusus untuk aktivitas perdagangan.
Dengan penempatan di lokasi yang lebih tertata, PKL diharapkan tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi mereka secara tertib. Pada saat yang sama, keberadaan pedagang tidak menghambat akses pejalan kaki maupun mengganggu kelancaran lalu lintas.
