Komisi IV dan Komisi II DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Bersama Disdik Terkait Aturan Pengelolaan Kantin

416111856 3623190841226887 5961641900026231862 n

Jambireal.com – Komisi IV dan Komisi II DPRD Kota Jambi menggelar Rapat bersama Dinas Pendidikan Kota jambi serta perwakilan dari SMP Negeri 19 Kota Jambi, terkait rumusan yang berisi ketentuan berbagai macam syarat yang harus dipatuhi oleh pengelola kantin sekolah.

Rapat yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi, pada Kamis (11/01/2024) itu, mendiskusikan tujuan dari dibuatkannya aturan yang dimaksud. Yang mana tujuannya adalah agar seluruh warga kantin selain menyediakan jajanan yang higienis juga warga kantin turut mendidik siswa sekolah baik kebersihan, kerapian dan kesopanan serta keamanan sekolah.

Para Anggota Dewan Kota Jambi menunjukkan dukungannya terkait kebijakan ini demi terbentuknya sinergitas antara sekolah, warga sekitar dan orang tua siswa dalam menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar sesuai tuntutan perkembangan peradaban dan globalisasi teknologi yang tidak dapat terhindarkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to Top